Polda Sumatera Barat Ungkap Lima Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Barang bukti sepeda motor dan mobil hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polda Sumatera Barat.

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok sepanjang periode April hingga September 2026. Sebanyak lima kasus pencurian kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil, berhasil diungkap berkat koordinasi intensif antar-satuan kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.

Baca Juga

“Kami menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan, mulai dari sepeda motor Honda CRF 150 dan Yamaha NMAX hingga mobil Mitsubishi Colt L300 dan Mitsubishi Colt T120 SS,” ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).

Dominasi pelaku dalam rangkaian kejahatan ini mengarah pada inisial FA (32) yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian. Pada 30 April 2026, FA bersama RH (41) diringkus atas pencurian Honda CRF 150 di kawasan tempat karaoke, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Tak berhenti di situ, FA kembali beraksi di lokasi yang sama pada 16 Juni 2026 dengan menggondol Honda CRF 150 yang terparkir di SPBU Sialang.

Aksi FA berlanjut pada 11 September 2026 saat ia mencuri mobil Mitsubishi Colt L300 di Jorong Sungai Nili. Polisi berhasil mengidentifikasi FA melalui rekaman CCTV warga, sementara satu pelaku lainnya berinisial R kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di wilayah Dharmasraya, petugas juga meringkus RH dan M (28) pada 21 September 2026 terkait pencurian Yamaha NMAX. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor korban, satu unit Honda PCX yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kunci leter T.

Sementara itu, kasus serupa terjadi di Kabupaten Solok pada Juni 2026. Pelaku berinisial BS (29) dan FA diduga mencuri mobil Mitsubishi Colt T120 SS dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut sempat dijual seharga Rp10 juta, dengan pembagian masing-masing pelaku menerima Rp1 juta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sebagian besar barang bukti dari lima kasus tersebut. Namun, khusus untuk mobil Mitsubishi Colt T120 SS yang dicuri di Kabupaten Solok, kendaraan tersebut masih dalam status pencarian.

Rekomendasi