OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Tingkatkan Kepercayaan Investor Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berbicara dalam dialog investor mengenai reformasi pasar modal Indonesia.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia sebagai respons atas proses konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI. Langkah ini diambil guna memastikan integritas, transparansi, dan daya saing pasar modal tetap terjaga di mata investor domestik maupun internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penilaian independen MSCI. Ia menegaskan bahwa kepercayaan investor harus dibangun melalui aksi nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar pernyataan.

Baca Juga

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor, Selasa (20/10/2026).

Friderica mengungkapkan bahwa fundamental pasar modal Indonesia saat ini tetap kokoh dengan kapitalisasi pasar mencapai 589 miliar dolar AS dan jumlah investor yang menembus angka 31,1 juta. Kinerja emiten pun tercatat positif dengan pertumbuhan laba bersih mencapai 16,3 persen hingga Juni 2026.

Menanggapi potensi perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap konsultasi. OJK memiliki waktu hingga April 2027 untuk memberikan masukan sebelum keputusan final diambil pada Juni 2027.

Hasan menambahkan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjalankan delapan program aksi prioritas. Fokusnya mencakup peningkatan ketentuan free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi beneficial ownership, hingga keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen.

“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” tutur Hasan.

Selain reformasi sistem, OJK juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN pada 16 Oktober lalu. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun.

Hasan menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan respons dadakan terhadap MSCI, melainkan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan. Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku pasar untuk memastikan stabilitas serta kualitas pasar modal nasional tetap terjaga dalam jangka panjang.

Rekomendasi