Padang – Aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Rabu (9/7/2025) sore, berujung ricuh setelah sejumlah pedagang melakukan penolakan. Petugas yang berupaya menegakkan peraturan menghadapi perlawanan berupa lemparan batu dan penggunaan senjata tajam.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyoroti kompleksitas permasalahan PKL di Pantai Padang terkait insiden tersebut. Eka Putra Irwandi mengatakan, imbauan dan teguran telah berulang kali dilayangkan, namun masih banyak pedagang yang mengabaikan aturan.
“Sangat disayangkan masih kita temukan beberapa dari pedagang yang buka pada pukul 15.00 Wib, sedangkan dikawasan pantai tersebut boleh berjualan pada Pukul 16.00 WIB serta tidak boleh berjualan di atas Trotoar,” ujar Eka Putra Irwandi, Rabu (9/7/2025).
Eka Putra menjelaskan, penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan Pantai Padang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sebanyak 63 unit kursi, 15 unit meja, enam unit payung, serta satu unit tabung gas kita tertibkan sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.
Lebih lanjut, Eka Putra menuturkan, petugas sempat mengalami kesulitan di lapangan akibat perlawanan pedagang. “Kita sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang, bahkan ada yang sampai melempar batu, serta salah satu oknum dari pedagang ada yang menggunakan senjata tajam, tapi dapat kita tenangkan dan berakhir Kondusif,” tuturnya.
Eka Putra menambahkan, barang bukti yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk diproses lebih lanjut. “Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Eka Putra mengimbau para pedagang di Pantai Padang untuk mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan ketentraman. Eka Putra Irwandi mengakhiri pernyataannya pada Rabu (9/7/2025) dengan harapan, “Kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah dibuat yakni berjualan pada pukul 16.00 WIB, berjualan di kawasan pantai serta tidak boleh meletakkan lapak-lapaknya di atas trotoar, demi terciptanya Ketertiban, dan Ketentraman di kawasan Pantai Padang.”







