Lima Puluh Kota – Keputusan Bupati H. Safni Sikumbang menghibahkan 10 hektare lahan ulayat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, menuai kecaman. Masyarakat adat menilai, penghibahan lahan tersebut dilakukan secara sepihak dan mengabaikan prinsip musyawarah mufakat yang selama ini dijunjung tinggi dalam pengelolaan tanah komunal.
Padahal, Nagari Sungai Kamuyang dikenal sebagai percontohan pengelolaan tanah ulayat berbasis adat dan tata kelola modern. Model pengelolaan tanah ulayat di Sungai Kamuyang bahkan telah diakui kalangan akademisi sebagai praktik terbaik. Fendi Agus Syaputra dan Prof. Afrizal, peneliti dari Universitas Andalas, dalam jurnal ilmiah Jurnal Sosiologi Andalas Volume 11 Nomor 1, pada Kamis (24/4/2025) menyebut Sungai Kamuyang sebagai contoh konkret integrasi nilai adat dan tata kelola demokratis.
Sejarah pengelolaan tanah ulayat di nagari ini mencatat konflik lahan seluas 66 hektare pada tahun 1968. Saat itu, pemerintah kabupaten memberikan lahan tersebut kepada seorang purnawirawan TNI. Penolakan masyarakat tidak tersuarakan akibat tekanan politik. Namun, setelah HGU berakhir dan lahan tak termanfaatkan, masyarakat mengambil kembali lahan tersebut.
Pemerintah Nagari menerbitkan Peraturan Nagari Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat. Aturan ini melegitimasi pengelolaan tanah ulayat secara komunal dan berkeadilan.
Pengelolaan tanah ulayat di Sungai Kamuyang menekankan bahwa tanah adalah sumber daya sosial yang dikelola secara komunal, bukan objek kepemilikan individual. Tanah tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan hak kelola dengan status kepemilikan komunal.
Proses pengajuan hak kelola dimulai dari persetujuan niniak mamak, kolektor tanah ulayat, dan pemerintah nagari. Prioritas diberikan kepada anak nagari dan sumando yang membutuhkan lahan untuk penghidupan.
Pemerintah nagari sempat membentuk Badan Pengelola Tanah Ulayat (BPTU) pada tahun 2000, namun pada tahun 2012 digantikan oleh kolektor tanah ulayat yang berperan sebagai pemungut iuran tahunan.
Fendi dalam penelitiannya mengungkapkan, setidaknya 145 rumah tangga memanfaatkan tanah ulayat di Sungai Kamuyang. Sebanyak 66,7 persen dari mereka adalah buruh tani yang sebelumnya tidak memiliki lahan pertanian. Lahan dikelola untuk bertanam cabai, jagung, singkong, hingga rumput gajah sebagai pakan ternak. Sebagian warga membangun kandang sapi, warung kecil, dan rumah semi permanen di pinggir pemukiman.







