Payakumbuh – Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh setelah diduga membawa puluhan paket sabu siap edar di kawasan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Senin (20/4/2026) malam. Dari penggeledahan, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 6,42 gram bersama sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan di RT 001/RW 001, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengatakan, AR sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penyergapan. Ia diduga membuang satu paket sabu yang hendak diserahkan kepada pembeli.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan di lapangan. Tersangka sempat membuang barang bukti saat akan diamankan,” ujar AKP Gusmanto, Selasa (21/4/2026).
Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan paket sabu lainnya yang disimpan tersangka.
“Secara keseluruhan, kami menyita 31 paket sabu siap edar dari tangan tersangka,” katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, plastik klip untuk pengemasan, satu ponsel Oppo warna merah, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan, serta sepeda motor Honda Scoopy hijau army tanpa plat nomor.
AKP Gusmanto menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Payakumbuh. Ia menyebut penangkapan AR menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan lengah. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.







