Polres Pasaman Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi, 2 Ditangkap

gagal-selundupkan-ganja,-dua-pria-dibekuk-polisi-di-pasaman
Gagal Selundupkan Ganja, Dua Pria Dibekuk Polisi di Pasaman

Pasaman – Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 21 paket besar berhasil digagalkan Polres Pasaman. Dua orang tersangka, MTA dan IBS, kini mendekam di sel tahanan Polres Pasaman. Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. “Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja di daerah Rao, Pasaman, untuk dibawa menuju Rokan Hulu, Provinsi Riau, menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK,” terang Kapolres Muhammad Agus Hidayat, Rabu (16/7/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati mobil Innova hitam yang dimaksud melintas di Pasar Rao menuju arah Panti. Petugas kemudian membuntuti dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan MTA yang berperan sebagai pengemudi dan IBS sebagai penumpang.

Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas melakukan penggeledahan mobil. Hasilnya, ditemukan satu koper coklat yang mencurigakan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 17 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan empat paket besar ganja yang disembunyikan dalam bungkusan kain. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 21 paket besar ganja.

Kapolres Pasaman menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres pada Rabu (16/7/2025), menegaskan komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pos terkait