Ojol Padang Curi iPhone di Kos, Polisi Bekuk!

aksi-maling-ponsel-di-kos-terekam-cctv,-pelaku-driver-ojol-diringkus-tim-klewang
Aksi Maling Ponsel di Kos Terekam CCTV, Pelaku Driver Ojol Diringkus Tim Klewang

Padang – Aksi pencurian sebuah ponsel iPhone 13 milik seorang mahasiswi oleh pengemudi ojek online (ojol) bernama Faiz Farhan (25), berakhir di balik jeruji besi. Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku berkat rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan identitasnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin menjelaskan, penangkapan Faiz bermula dari laporan Yesi Hariani, korban yang kehilangan ponselnya pada Rabu (20/8/2025) dini hari. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta akibat kejadian ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kompol Yasin menambahkan, peristiwa bermula saat pelaku mengantarkan pesanan makanan ke rumah kos korban di Jalan Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang, sekitar pukul 02.30 WIB. “Saat hendak pergi, pelaku melihat pintu kamar kos korban terbuka sedikit dan timbul niat jahat,” jelasnya.

Faiz memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong pintu kamar Yesi yang tidak terkunci rapat. Melihat korban tertidur pulas, ia langsung mengambil ponsel yang berada di samping kepala korban. Setelah berhasil menggasak ponsel, pelaku langsung kabur dan membuang kartu SIM korban untuk menghilangkan jejak.

Namun, aksi nekat Faiz terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dengan jelas, termasuk wajah dan seragam ojek online yang dikenakannya,” ungkap Kompol Yasin.

Identitas pelaku mengarah kepada Faiz Farhan. Tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi, S.H., langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Faiz di rumahnya di kawasan Kuranji pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penangkapan, Faiz tidak dapat mengelak setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV. Ia mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti ponsel curian.

“Saat ini, Faiz Farhan telah ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal, terutama saat beristirahat.

Pos terkait