Padang – Pemerintah Kota Padang memprioritaskan pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin dari keberadaan ternak sebagai salah satu syarat utama dalam penilaian Adipura. Upaya ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Fokus utama rapat yang digelar di Balai Kota Aia Pacah, Senin (8/9), adalah mencari solusi konkret untuk menertibkan ternak di area TPA. Wali Kota Fadly Amran menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan persoalan ini.
“Untuk jangka pendek, harus memastikan TPA Air Dingin terbebas dari ternak,” ujar Fadly Amran. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus dipenuhi dalam penilaian Adipura.
Lebih lanjut, Fadly Amran menjelaskan bahwa keberadaan ternak di TPA tidak hanya menghambat proses pengelolaan sampah, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan hewan itu sendiri.
Penyelesaian masalah ini, menurutnya, bukan semata-mata untuk meraih Adipura, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang menargetkan TPA Air Dingin menjadi contoh pengelolaan sampah modern, bersih, dan ramah lingkungan.
“Harapan kami, TPA Air Dingin ke depan dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik, ramah lingkungan, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat,” pungkas Fadly Amran.







