Padang – Belasan remaja, terdiri dari lima perempuan dan sepuluh laki-laki, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam patroli rutin yang digelar pada Jumat (19/9/2025) dini hari. Mereka terjaring di sejumlah lokasi yang dianggap rawan karena terlibat berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk dugaan balap liar dan konsumsi minuman keras.
Patroli yang menyasar kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau ini merupakan upaya menekan angka balap liar, tawuran, dan aktivitas meresahkan lainnya. Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya membubarkan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan balap liar di kawasan Batang Arau.
“Di kawasan Batang Arau, kami membubarkan sekelompok remaja yang diduga akan balapan liar. Namun, saat kami kembali ke sana, kami mendapati beberapa remaja sedang asyik menenggak minuman beralkohol di ruang publik,” ujar Rio.
Petugas langsung mengamankan remaja-remaja tersebut beserta barang bukti minuman keras. Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, Satpol PP juga menyisir tiga penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan. “Dari salah satu penginapan, kami mengamankan tiga wanita dan dua pria yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban. Penginapan yang melanggar tersebut langsung kami berikan surat teguran dan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Rio.
Seluruh remaja yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. “Kami panggil orang tua mereka dan berikan pembinaan di Mako,” jelas Rio.
Rio mengimbau masyarakat Kota Padang untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak keluyuran hingga larut malam. “Peran orang tua sangat kami harapkan untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum,” pungkasnya.







