Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan di kantor PT BIP dan kediaman pihak terkait pada Senin (17/11/2025) untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp34 miliar. Penggeledahan ini terkait penyidikan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di perusahaan tersebut.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan dan mengamankan aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara. “Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” kata Koswara.
Tim Kejari Padang, yang didampingi oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), memulai penggeledahan sejak pagi hari di kantor PT BIP yang terletak di Jalan By Pass, Kota Padang. Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, memimpin langsung operasi tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN ini telah berjalan lebih dari satu tahun. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN, PT BIP, dan seorang Anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Koswara meminta masyarakat untuk bersabar dan berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi selesai. Hingga saat ini, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.







