Jakarta – Kepolisian meringkus seorang pelaku penipuan yang menggunakan modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdaya korbannya. Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban, di antaranya satu buah stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama yang berbeda-beda.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif serta cakupan aksi kejahatan yang telah dilakukan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang telah dirugikan oleh aksi pelaku.
Menanggapi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau petugas lembaga tertentu.
“Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.







