Polisi Tangkap Mahasiswa Tanah Datar dengan Tiga Paket Sabu

kantongi-3-paket-sabu,-mahasiswa-asal-tanah-datar-tak-berkutik-dicegat-polisi-di-pinggir-jalan
Kantongi 3 Paket Sabu, Mahasiswa Asal Tanah Datar Tak Berkutik Dicegat Polisi di Pinggir Jalan

Padang – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa berinisial MA (24) yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab. Saat diamankan di kawasan Lima Kaum, polisi menemukan tiga paket sabu dan sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar membenarkan adanya penindakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima informasi bahwa MA, warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap terlibat dalam peredaran sabu di Sungai Tarab. Setelah polisi memastikan keberadaan MA di kawasan Lima Kaum sekitar pukul 14.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar 30 menit kemudian, petugas menyergap MA tanpa perlawanan. Setelah diamankan, polisi menggeledah badan dan pakaian pelaku dengan disaksikan Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota FKPM, Masri.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga paket diduga sabu. Satu paket berada di saku celana depan kanan, sedangkan dua paket lainnya disimpan di dalam dompet hitam merek Planet Ocean.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu celana jeans panjang warna biru, satu dompet hitam merek Planet Ocean, satu unit handphone Android Vivo Y17s warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.

Di hadapan saksi dan warga sekitar, MA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah itu, ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MA kini terancam pasal berlapis terkait kepemilikan, menawarkan, membelikan, atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pos terkait