Eks Pimpinan DPRD Pariaman Sambangi Polda Sumbar Terkait Dugaan Korupsi APBD

buntut-laporan-dugaan-korupsi-apbd,-eks-pimpinan-dprd-kota-pariaman-datangi-mapolda-sumbar
Buntut Laporan Dugaan Korupsi APBD, Eks Pimpinan DPRD Kota Pariaman Datangi Mapolda Sumbar

Padang – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, pada Selasa (26/5/2026) terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD Kota Pariaman tahun 2023.

Pemeriksaan berlangsung di lantai V Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang, sejak pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover tersebut dimintai keterangan dan sejumlah data untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada 30 April 2026 yang memuat dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman. Polisi juga menelusuri perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2023.

Dalam audit itu, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara senilai Rp14,3 miliar yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, penyidik kini terus mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk mendalami potensi kerugian negara tersebut.

Usai diperiksa, Harpen menyebut dirinya datang memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Ia juga menyatakan posisinya dalam perkara ini sebagai saksi sekaligus pelapor awal yang mengawal persoalan tersebut.

“Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan,” kata Harpen di Mapolda Sumbar, Selasa sore.

Harpen menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun sentimen pribadi terhadap siapa pun di Pemkot Pariaman. Menurut dia, pelaporan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara.

“Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menyambut laporan ini dengan sangat profesional, responsif, dan akuntabel,” katanya.

Kuasa hukum Harpen, Dafriyon, mengatakan pihaknya berharap Kapolda Sumbar dan tim penyidik mengusut perkara ini hingga tuntas. “Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan dan besaran anggaran yang diduga disalahgunakan, Dafriyon memilih tidak membeberkannya. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan kasus korupsi harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh dari pusat hingga daerah. Ia juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk orang terdekat maupun kader partainya sendiri.

Pos terkait