Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Liar di Trotoar

langgar-perda,-satpol-pp-padang-tertibkan-pedagang-di-trotoar-dan-badan-jalan
Langgar Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang masih berjualan di fasilitas umum di tiga kecamatan, yakni Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Timur. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Dalam patroli itu, petugas mengutamakan langkah persuasif dengan memberi teguran lisan kepada pedagang yang kedapatan melanggar aturan. Namun, lapak yang tetap membandel dan dinilai mengganggu ketertiban umum langsung ditertibkan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan tersebut mengacu pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Aturan itu menegaskan pedagang dilarang berjualan di trotoar maupun di badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan dan penertiban dilakukan setiap hari, bukan hanya pada waktu tertentu. Ia menegaskan langkah itu penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi fasilitas umum di Kota Padang.

“Pengawasan dan penertiban terus kami lakukan setiap hari guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya,” kata Chandra Eka Putra.

Ia juga mengimbau pelaku usaha mikro agar ikut menjaga keindahan kota dengan mematuhi aturan zonasi. Chandra berharap Kota Padang tetap tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang.

Pos terkait