Padang – Satpol PP Kota Padang memperketat pengawasan di tiga kecamatan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Wilayah yang menjadi sasaran penindakan yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Timur. Ketiga kawasan itu selama ini kerap dipakai pedagang untuk beraktivitas di atas fasilitas umum.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang mendirikan lapak di trotoar maupun menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Di lapangan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang yang melanggar terlebih dahulu diberikan teguran secara kekeluargaan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Meski begitu, Satpol PP juga menyiapkan langkah tegas dan terukur bagi pedagang yang tidak mengindahkan aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli pengawasan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari. Menurut dia, penertiban diperlukan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula.
“Kami terus bergerak setiap hari untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban kota. Fasilitas umum seperti trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk berdagang. Penertiban ini adalah upaya kami agar lingkungan kota tetap tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Chandra.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Chandra menilai kepatuhan pedagang menjadi kunci untuk mewujudkan wajah kota yang tertib dan indah.
Satpol PP berharap, melalui edukasi dan penertiban yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik semakin meningkat.







