Pemprov Sumbar Raih Predikat A Reformasi Birokrasi 2025

pemprov-sumbar-raih-predikat-a-reformasi-birokrasi-2025
Pemprov Sumbar Raih Predikat A Reformasi Birokrasi 2025

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat capaian tinggi dalam reformasi birokrasi setelah meraih skor 89,32 dengan predikat A- pada evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2025.

Pencapaian itu tertuang dalam Surat Kementerian PANRB Nomor B/318/RB.06/2026. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan hasil tersebut lahir dari kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Capaian ini menjadi bukti bahwa komitmen perbaikan birokrasi di Sumatera Barat terus berjalan konsisten. Reformasi birokrasi bukan sekadar mengejar angka, melainkan bagaimana menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan birokrasi daerah harus mampu bergerak mengikuti perubahan, menjaga akuntabilitas, dan cepat merespons kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut Mahyeldi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat budaya kerja kolaboratif, mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan mutu layanan di seluruh sektor.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Dina Febriyanti, menyebut kenaikan indeks reformasi birokrasi itu menunjukkan tren positif yang berlanjut selama lima tahun terakhir.

Pada 2021, Pemprov Sumbar memulai dengan indeks 68,89 berpredikat B. Sejak itu, nilainya terus meningkat hingga mencapai posisi saat ini.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Sumatera Barat berjalan secara berkelanjutan dan semakin berkualitas dari tahun ke tahun,” ujar Dina.

Dina menjelaskan, sejumlah indikator juga mencatat hasil tinggi dalam evaluasi 2025. Indeks Reformasi Hukum berada di angka 97,14, sedangkan Indeks Tata Kelola Pengadaan mencapai 94,15.

Tingkat kepatuhan standar pelayanan publik tercatat 91,65. Sementara itu, indeks digitalisasi arsip berada di angka 89,72 dan survei kepuasan masyarakat mencapai 85,53.

Pos terkait