Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap TS (28), warga Kota Padang, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan itu dilakukan setelah korban melapor ke Polresta Padang usai menjadi sasaran pengancaman dan perampasan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, saat korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku mendekat lalu mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi.
“Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sepeda motor korban, Honda Vario warna abu kehitaman,” kata Yasin, Rabu (27/5/2026) pagi.
Setelah kejadian itu, pelaku kabur dari lokasi. Korban yang masih merasakan sakit akibat pukulan di kepala kemudian mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan.
Tak butuh waktu lama, Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa gunting yang telah dimodifikasi dan sepeda motor Honda Vario milik korban.
Yasin menegaskan, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat segera menghubungi Polresta Padang melalui layanan 110 jika mengalami, mengetahui, atau melihat tindak kejahatan.
“Polresta Padang siap 24 jam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Padang,” ujarnya.







