Pemko Padang Tegaskan Pendataan UMKM untuk Pembinaan, Bukan Razia

pemko-padang-pastikan-pendataan-umkm-bukan-razia,-simak-penjelasannya
Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan memulai pendataan dan verifikasi pelaku usaha di seluruh wilayah kota pada Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerintah memiliki data yang akurat sehingga program pembinaan, pendampingan legalitas, dan pengembangan UMKM bisa berjalan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan kegiatan tersebut bukan razia maupun bentuk penertiban. Ia meminta para pelaku usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga toko, tetap tenang saat petugas datang ke lokasi usaha.

Bacaan Lainnya

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Teddy menjelaskan, pendataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menuturkan, data yang valid akan memudahkan pemerintah daerah menyalurkan berbagai dukungan, seperti fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi, hingga akses ke pasar ekspor.

Dalam kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak para pelaku usaha meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang dibutuhkan petugas.

“Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” kata Nila.

Senada, Lani Widya Putri memastikan petugas lapangan akan bekerja secara profesional dan membawa identitas lengkap.

Pendataan tersebut menyasar pelaku usaha berdasarkan klasifikasi modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara itu, usaha menengah tercatat memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” ujar Teddy.

Pos terkait