Satpol PP Padang Tertibkan dan Evakuasi Puluhan PKL Alang Laweh

lanjuti-laporan-masyarakat,-satpol-pp-padang-tertibkan-pkl-di-kawasan-alang-laweh
Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Alang Laweh

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan di kawasan Alang Laweh, Selasa (23/12/2025), menyusul laporan warga soal terganggunya kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam sibuk sore hari.

Personel Satpol PP langsung dikerahkan ke lokasi dan melakukan penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer. Petugas menerapkan pendekatan persuasif dan dialogis, serta memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa fasilitas umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke markas Satpol PP, antara lain satu unit tenda, dua unit terpal, dua tabung gas, satu termos, dua timbangan, satu payung, dan satu neon box. Barang-barang itu selanjutnya akan diproses oleh penyidik PNS Satpol PP Kota Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban bukan bermaksud melarang warga mencari nafkah melainkan menata penggunaan ruang publik agar tidak mengganggu hak orang lain. “Pedagang kaki lima tidak dilarang mencari nafkah. Namun, aktivitas berjualan perlu dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan bahwa tugas Satpol PP dilaksanakan berdasarkan amanat Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan pendekatan edukatif agar para pedagang memahami pentingnya ketertiban. “Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi tentang bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik,” kata dia.

Pos terkait