Bogor – Realisasi proyek jaringan air bersih yang dibiayai pemerintah pusat untuk Kabupaten Solok berhenti setelah tiga dari lima titik pembangunan diketahui masuk kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, sehingga Bupati Solok Jon Firman Pandu menemui Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi percepatan, Rabu (14/1/2026).
Bupati Jon Firman Pandu bersama rombongan tiba di Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan di Bogor untuk membahas hambatan perizinan yang mengancam kelanjutan proyek. “Pembangunan jaringan air bersih ini sangat mendesak, apalagi pascabencana. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat,” kata Jon Pandu.
Tiga titik yang bermasalah berada di Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang. Karena ketiganya berada dalam kawasan konservasi, pelaksanaan proyek membutuhkan izin khusus dari Kementerian Kehutanan sehingga menimbulkan keterlambatan.
Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan Ammy Nurwati menjelaskan pemerintah pusat harus memastikan status zonasi, blok kawasan konservasi, dan koordinat sumber air sebelum mengeluarkan rekomendasi. “Jika lokasi berada di blok pemanfaatan, pembangunan dapat dilanjutkan dengan perizinan yang berlaku. Namun, jika berada di blok perlindungan, perlu ada peninjauan ulang penetapan blok kawasan atau relokasi pembangunan,” ujar Ammy.
Hasil pemantauan awal Kementerian menunjukkan satu titik berstatus Hak Pengelolaan (HPL) namun saluran pipa proyek melintasi kawasan suaka margasatwa; untuk kasus ini Kementerian menyarankan pembangunan dapat dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga tidak perlu mengurus perizinan berusaha baru. Satu titik lain berada pada Blok Pemanfaatan sehingga memungkinkan diproses perizinannya, sementara satu titik lagi masuk Blok Perlindungan sehingga Kementerian merekomendasikan relokasi sebagai opsi lebih efektif dibandingkan peninjauan ulang penetapan blok yang memakan waktu lebih lama.
Dalam pertemuan kedua pihak sepakat melanjutkan verifikasi koordinat sumber air dan zonasi lapangan, serta mengejar skema perizinan atau relokasi yang dapat mempercepat pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Solok.







