Alex Indra Lukman Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Hutan

komisi-iv-dpr-minta-pemerintah-benahi-tata-kelola-kawasan-hutan
Komisi IV DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Kawasan Hutan

Bogor – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah segera menata ulang pengelolaan kawasan hutan agar status lahan lebih jelas, terutama terkait pemanfaatan untuk pertambangan dan pembangunan.

Menurut Alex, kebijakan yang berjalan saat ini masih menyisakan kerancuan dan berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang. Ia menegaskan, definisi hutan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pohon di atasnya.

Bacaan Lainnya

“Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,” kata Alex saat kunjungan kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Alex juga menyoroti mekanisme pinjam pakai kawasan hutan yang selama ini digunakan dalam kegiatan pertambangan. Ia menilai aturan itu sudah tidak relevan karena lahan tambang pada kenyataannya sudah tidak lagi memiliki fungsi hutan.

“Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?” ujarnya.

Ia meminta pemerintah bersikap lebih tegas dalam menetapkan status lahan yang sudah beralih fungsi demi kepentingan nasional. Langkah itu, kata dia, penting untuk mencegah ketidakpastian hukum.

Selain soal pertambangan, Alex juga mengkritik penerapan kebijakan perdagangan karbon atau carbon trading. Menurut dia, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme, tanggung jawab, dan program yang akan dijalankan.

Ia menilai kejelasan aturan menjadi syarat utama agar perdagangan karbon benar-benar bisa menjadi instrumen untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menegaskan seluruh kebijakan strategis, termasuk tukar-menukar kawasan hutan, perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Mereka menempatkan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama demi generasi mendatang.

Pos terkait