Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan kepatuhan pajak daerah.
Upaya itu dilakukan melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan berlangsung selama sepekan, 4-8 Mei 2026, di Padang.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pemeriksa pajak memegang peran penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan keadilan fiskal di daerah.
“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Al Amin, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pelatihan ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda ingin meningkatkan kapasitas aparatur dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap agar pemeriksaan pajak daerah dapat berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Materi yang diberikan mencakup hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
Peserta pelatihan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Bapenda berharap pelatihan ini membuat aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah sehingga dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).







