Solok Kota – Karena tercatat terdampak bencana pada November 2025, Pemerintah pusat mengecualikan Kota Solok bersama 51 kabupaten/kota lainnya dari penilaian Adipura 2025 sehingga daerah-daerah itu tidak masuk dalam penetapan hasil penilaian pengelolaan sampah tahun tersebut.
Keputusan pengecualian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota. Penilaian Adipura sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025.
“Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana. Dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, dalam keterangan pers, Sabtu (28/2/2025).
Surat keputusan itu dikeluarkan menyusul bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat, pada November 2025. Dengan pengecualian tersebut, daerah terdampak tidak akan dinilai dalam rangka pemberian penghargaan Adipura untuk periode penilaian itu.
Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan kategori hasil penilaian berdasarkan rentang nilai: Adipura Kencana untuk nilai lebih dari 85; Piala Adipura untuk nilai 75–85; Sertifikat Menuju Kota Bersih untuk nilai 60–75; Kota Dalam Pembinaan untuk nilai 30–60; dan Kota Dalam Pengawasan untuk nilai 0–30.
Penilaian Adipura dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama dengan bobot yang berbeda, yaitu Anggaran dan Kebijakan (20%), SDM & Fasilitas (30%), serta Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%). Rinciannya, pada kriteria Anggaran dan Kebijakan dinilai komponen persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).
Untuk kriteria SDM & Fasilitas, penilaian mencakup rasio ketersediaan SDM pengelola sampah dengan bobot 5% dan rasio ketersediaan sarana serta fasilitas pengelolaan sampah dengan bobot 95%. Sedangkan kriteria Pengelolaan Sampah & Kebersihan menilai aspek penanganan sampah pada sumber dengan bobot 80% dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan bobot 20%.
Sebagai prasyarat penilaian, wilayah kabupaten/kota tidak boleh memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, dan TPA minimal harus menerapkan metode controlled landfill.







