Agam – Pemerintah Kabupaten Agam mulai mensosialisasikan Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 terkait bantuan pembangunan rumah bagi korban bencana yang rumahnya mengalami rusak berat. Kebijakan ini memberi dua pilihan penanganan, yakni membangun kembali rumah di lokasi semula atau melakukan relokasi mandiri ke tempat yang lebih aman.
Sosialisasi itu berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026), dengan sasaran enam kecamatan, yakni Palembayan, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya, IV Koto, Malalak, dan Palupuah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono, menegaskan pemahaman warga menjadi faktor penting agar bantuan berjalan sesuai mekanisme.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana,” kata Rahmad.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui seluruh tahapan dan ketentuan agar proses pembangunan berjalan lancar serta tidak menyalahi aturan.
Dalam kegiatan itu, BPBD juga membuka ruang diskusi interaktif antara narasumber dan warga untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah pihak hadir dalam sosialisasi tersebut, mulai dari perwakilan BNPB, camat, hingga wali nagari setempat.
BPBD turut menggandeng penyedia material dan aplikator konstruksi guna memastikan ketersediaan pasokan serta mutu pembangunan rumah.
Di sektor bahan bangunan, mitra yang dilibatkan antara lain PT Semen Padang, PT Gubah Fifarian Indotama, PT Mara Pratama Indonesia, dan PT Tata Logam Lestari.
Sementara itu, sektor aplikator diisi oleh PT Bintang Wijaya Karya, CV FS Construction, PT Trisco Jaya Utama, dan PT Ilham Jaya Sentosa.
BPBD Agam berharap penyamaan pemahaman ini membuat penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan.
Langkah tersebut juga diharapkan mempercepat pemulihan kehidupan warga pascabencana di Kabupaten Agam.







