Kabupaten Solok – Pemerintah Kabupaten Solok tengah berupaya mencari solusi legal untuk membangun akses jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, setelah video viral di media sosial menyoroti sulitnya akses jalan di wilayah tersebut. Pembangunan jalan ini terkendala status kawasan hutan lindung.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan bahwa pembangunan jalan tanpa izin resmi melanggar hukum. “Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” kata Jon Pandu melalui akun TikTok pribadinya.
Menurut Jon Pandu, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat. Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik.
“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ungkap Bupati Jon Pandu.
Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait untuk menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan legal menuju Lubuak Rasam.
Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan. “Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” tutupnya.







