DPRD-Pemko Bukittinggi Sahkan Perda SPBE, RPPLH; APBD 2025 Disetujui

dprd-dan-pemko-bukittinggi-sepakati-perda-spbe-dan-rpplh-2025–2055
DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Perda SPBE dan RPPLH 2025–2055

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi sepakat mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) krusial, yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) periode 2025-2055. Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin pembangunan berkelanjutan di kota tersebut.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik dukungan dari pihak legislatif atas pengesahan kedua perda tersebut. “SPBE diharapkan mampu meningkatkan kecepatan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya secara langsung usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (4/9).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa kedua perda ini telah melalui serangkaian proses panjang, termasuk fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan pembahasan mendalam oleh panitia khusus bersama SKPD terkait. “Seluruh fraksi yang ada menyetujui dua perda ini,” tegas Syaiful Efendi.

Enam fraksi DPRD Bukittinggi, meliputi Fraksi NasDem, PKS, PPP-PAN, Gerindra, Karya Kebangsaan, dan Demokrat, secara bulat mendukung pengesahan kedua perda tersebut. RPPLH sendiri akan menjadi fondasi bagi pembangunan berwawasan lingkungan dalam jangka panjang di Kota Bukittinggi.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi juga menyerahkan rancangan Perda Perubahan APBD 2025. Pengajuan ranperda ini didasari oleh adanya pergeseran anggaran. Postur perubahan APBD menunjukkan pendapatan sebesar Rp745,2 miliar, belanja Rp791,5 miliar, pembiayaan netto Rp33 miliar, serta defisit Rp13,2 miliar.

Pos terkait