Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan Sireng demi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

optimalkan-sireng-untuk-tata-kelola-perumahan,-dinas-pkp-payakumbuh-dukung-program-tiga-juta-rumah
Optimalkan Sireng Untuk Tata Kelola Perumahan, Dinas PKP Payakumbuh Dukung Program Tiga Juta Rumah

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mewajibkan seluruh pengembang perumahan menggunakan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) dalam pengurusan rekomendasi site plan. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh, Marta Minanda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Zulmaeta untuk mewujudkan tata kelola perumahan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti arahan Wali Kota agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perumahan dan pemukiman supaya lebih cepat, tanggap serta transparan, maka oleh karena itu kita mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi pengembang perumahan lebih transparan, terintegrasi, dan melindungi masyarakat,” ujar Marta di Payakumbuh, Rabu (15/04/2026).

Marta menjelaskan, sistem digital ini memungkinkan pemerintah daerah melakukan verifikasi komprehensif terhadap legalitas dan rekam jejak pengembang sebelum izin diterbitkan. Menurutnya, proses daring ini membuat pengajuan site plan menjadi lebih sistematis dan efisien tanpa mengabaikan aspek ketelitian.

“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh persyaratan. Registrasi dilakukan secara daring sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa penggunaan SIRENG menjadi syarat mutlak bagi pengembang yang ingin mengakses pembiayaan perumahan bersubsidi.

“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian layak. Pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib terdaftar dalam sistem tersebut,” jelas Murdifin.

Selain aspek administratif, Murdifin menegaskan bahwa sistem ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen. Melalui validasi ketat, pemerintah dapat memantau rekam jejak pengembang sebagai dasar evaluasi proyek di masa depan.

“SIRENG juga memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya.

Pos terkait