Dua Pejabat Korupsi Dana Desa Ditahan Polisi di Solok

diduga-korupsi-dana-desa,-dua-pejabat-pemerintah-nagari-di-solok-ditahan-polisi
Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Ditahan Polisi

Solok – Dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp300 juta menyeret mantan Penjabat Wali Nagari dan Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar ke balik jeruji besi. Polres Solok menahan RI (57) dan RP (34) pada Kamis (10/7) terkait kasus tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. “Awalnya kami ingin menangkap mereka di kediaman mereka. Tetapi, keluarga mereka menyerahkan mereka ke polres. Kami menahan mereka di rutan Polres Solok karena khawatir keduanya melarikan diri,” ujarnya pada Jumat (11/7).

Bacaan Lainnya

Efrian menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya telah dilakukan sejak 9 April 2025. Pihaknya kemudian melayangkan surat panggilan, namun tidak diindahkan.

Panggilan pertama dilayangkan pada 5 Juni 2025 melalui surat nomor: S.pgl/73/VI/2025/Reskrim untuk hadir pada 10 Juni 2025. Panggilan kedua menyusul pada 24 Juni melalui surat nomor: S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim, meminta kehadiran IR pada 26 Juni 2025. “Namun, IR tidak memenuhi kedua panggilan itu,” terang Efrian.

Keluarga kedua tersangka akhirnya menyerahkan mereka ke Polres Solok pada Rabu (9/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melalui proses penyidikan, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim dan menahan keduanya pada Kamis (10/7).

Lebih lanjut, Efrian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana desa Nagari Kampuang Batu Dalam pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Polda Sumbar pada 9 April 2025 dan audit Inspektorat Daerah Pemkab Solok, kerugian negara mencapai Rp305.947.000.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. “Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta,” pungkas Efrian.

Pos terkait