Dua Pelaku Penganiayaan Sajam di Pasbar Ditangkap di Riau

buron-sejak-maret,-dua-pelaku-penganiayaan-menggunakan-sajam-di-pasbar-diringkus-di-riau
Buron Sejak Maret, Dua Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pasbar Diringkus di Riau

Pasaman Barat – Polisi menangkap dua pria yang diduga menganiaya dan menusuk seorang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah keduanya sempat melarikan diri dan bersembunyi di Rokan Hulu, Riau. Kedua terduga pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat saat berada di Tandun, Kecamatan Tandun, pada Rabu (13/5/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap Awaluddin. Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Agung menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, kedua terduga pelaku diduga memukul dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman,” kata Agung, Jumat (15/5/2026).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pengumpulan keterangan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa RD dan RT berada di wilayah Tandun, Rokan Hulu.

Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke Riau pada Selasa (12/5/2026). Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, petugas memastikan keduanya berada di sebuah warung sate milik keluarga mereka.

Petugas lalu melakukan penangkapan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

Pisau dapur yang diduga dipakai dalam penusukan disebut telah dibuang RD ke sungai Batang Saman setelah kejadian. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, RD dan RT telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pos terkait