Padang – Menyambut bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel karena berisiko tinggi membahayakan keselamatan dan pelanggaran tersebut terancam sanksi pidana serta denda.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan zona terbatas untuk operasional perkeretaapian dan bukan ruang publik untuk berkumpul atau menunggu waktu berbuka puasa. “Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalur rel, sementara Pasal 199 mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar rutin menyosialisasikan keselamatan kepada masyarakat, termasuk kegiatan ke sekolah-sekolah dan komunitas, untuk meningkatkan pemahaman bahaya aktivitas di sekitar jalur rel. Pengamanan diperkuat dengan peningkatan patroli, penempatan personel keamanan di titik rawan, serta koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban wilayah operasional.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar mengintensifkan pengawasan melalui safety talk, inspeksi rutin, dan pengecekan lapangan. Petugas disiagakan di lokasi strategis, khususnya pada perlintasan sebidang tak terjaga dengan arus lalu lintas tinggi, dan perhatian khusus diberikan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang berpotensi mengganggu keamanan perjalanan kereta api.
Reza kembali mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” jelasnya.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang demi keselamatan bersama. Dengan langkah pengamanan dan edukasi yang konsisten, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. “Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Reza.







