Padang – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah dengan melarang praktik “tumpang nama” yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas usaha perjalanan ibadah.
Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, dalam kegiatan pembinaan di Padang, Minggu (27/9/2026).
Rifki menegaskan, penyelenggara yang sudah mengantongi izin tidak boleh sembarangan bekerja sama dengan pihak yang belum memiliki legalitas. Menurut dia, setiap pelaku usaha berizin memikul tanggung jawab hukum sekaligus moral.
“Jangan sampai penyelenggara yang sudah memiliki izin tergelincir karena menerima ‘tumpangan’ dari pihak yang tidak berizin. Ketika terjadi persoalan, bukan hanya pihak yang menumpang yang dipertaruhkan, tetapi juga nama baik dan izin penyelenggara,” ujar Rifki, dikutip dari website Kemenhaj Sumbar.
Ia menambahkan, jemaah bukan sekadar objek bisnis. Rifki meminta pelaku usaha mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas manasik dibanding keuntungan finansial.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pada setiap tahapan perjalanan ibadah. Seluruh dokumen dan fasilitas, mulai dari visa, jadwal keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga asuransi, harus dipastikan keabsahannya sebelum jemaah diberangkatkan.
“Untuk umrah, pastikan semuanya jelas. Pastikan izinnya, jadwalnya, akomodasinya, transportasinya, dan visanya,” tegasnya.
Rifki menyebut pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Dia mengatakan pengawasan intensif terus dilakukan agar seluruh operasional haji dan umrah berjalan sesuai aturan dan hak jemaah tetap terlindungi.
Kegiatan pembinaan itu diikuti sejumlah pelaku usaha perjalanan ibadah, termasuk Ajwa Tour Indonesia yang dalam operasionalnya bermitra dengan PT Andalas Jaya Wisata.







