Payakumbuh – Dugaan penggelapan dana perusahaan menyeret RAP (31), Kepala PT Macrosenta Niagaboga Cabang Payakumbuh, ke balik jeruji besi. Polres Payakumbuh resmi menahan RAP setelah menerima laporan dari PT Macrosenta Niagaboga pada Desember 2024 dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal menjelaskan, RAP ditahan pada Selasa (15/7/2025) setelah sebelumnya berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif. Peningkatan status menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Wiko. Ia menambahkan, penahanan RAP didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.
AKP Wiko menjelaskan lebih lanjut, PT Macrosenta Niagaboga sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada RAP untuk mengganti kerugian perusahaan sejak audit internal dilakukan pada Senin (9/8/2024) di kantor cabang perusahaan, Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Namun, karena tidak ada itikad baik dari RAP untuk mengembalikan uang, perusahaan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Payakumbuh. “Akibat penggelapan uang penjualan cimory yoghurt stick itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp145 juta,” ungkap AKP Wiko pada Rabu (16/7/2025).
AKP Wiko juga mengungkapkan, meskipun hasil audit internal menunjukkan bukti penggelapan, RAP tetap menyangkal perbuatannya hingga saat dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Concursus Realis,” tegas AKP Wiko. Ia menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, RAP terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.







