Payakumbuh – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkotika dan menyita 20 butir pil ekstasi dalam operasi tangkap tangan di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (2/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap DR (29) dan AH (36) serta mengamankan barang bukti 20 butir pil ekstasi. “Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, yang menyatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi dan gerak-gerik mereka dipantau sebelumnya.
Pengungkapan bermula saat polisi mengintai DR sejak keluar dari kontrakannya. Pada saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening di kantong celana DR. Penggeledahan dilakukan di hadapan warga dan Ketua RT setempat.
DR mengakui puluhan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH, yang menurut keterangan DR merupakan pemilik pil tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian meringkus AH di rumah kontrakan DR di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini,” tambah AKP Hendra, seraya menyebutkan polisi juga menyita satu unit sepeda motor selain tersangka dan barang bukti pil ekstasi.







