Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Sabu Ganja

satresnarkoba-polres-pasaman-tangkap-dua-pengedar-sabu-dan-ganja
Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Pasaman – Dua pria berinisial J (33) dan AR (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman saat penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Minggu (19/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari hasil penyelidikan, J diduga menjadi pengedar utama sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat isap sabu, timbangan digital, dua plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. J dan AR juga telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara tersebut.

Rekomendasi