Padang – Pemerintah Kota Padang gencar memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah strategis mewujudkan visi kota sehat dan pintar (smart city). Upaya ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian tembakau secara komprehensif.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa KTR adalah elemen krusial dalam mewujudkan visi kota. “KTR ini penting dalam mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujarnya saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi KTR di Balai Kota Lama, Jumat (19/9).
Saat ini, Pemerintah Kota Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Fadly Amran menambahkan, hasil Monev diharapkan menjadi masukan berharga dalam penilaian tersebut. “Kota sehat adalah tujuan kami. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial,” imbuhnya.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengendalian tembakau, termasuk rokok elektrik. Salah satu poin penting adalah pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik di ruang publik.
“Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget secara langsung.
Kurnia Fajar Darmawan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Ia menilai kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar sejalan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Monev ini bertujuan untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.







