LPS Perkuat Sinergi Media Sosialisasikan Program Penjaminan Polis

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Media Gathering di Bukittinggi.

Bukittinggi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan I memperkuat peran media di Sumatera Barat sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan penjaminan polis asuransi. Langkah ini diambil menjelang implementasi penuh Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengungkapkan bahwa media memegang peranan krusial sebagai jembatan informasi antara lembaga dengan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan agar tugas dan fungsi LPS dapat dipahami dengan lebih baik oleh publik.

Baca Juga

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin erat dengan rekan-rekan media di Sumatera Barat, kami berharap informasi mengenai tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Jimmy saat membuka kegiatan Media Gathering di Bukittinggi, Selasa (3/11/2026).

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, menjelaskan bahwa penguatan wewenang LPS kini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari UU P2SK. Fokus utama transformasi ini adalah peran LPS sebagai risk minimizer untuk meminimalkan risiko pada perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Syafril menekankan bahwa mandat baru ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Ia optimistis perlindungan yang optimal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.

“Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia,” tutur Syafril.

Selain persiapan penjaminan polis, LPS juga melaporkan rekam jejaknya dalam penjaminan simpanan perbankan di Sumatera Barat. Hingga 31 Oktober 2026, lembaga ini telah menangani klaim penjaminan pada 25 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

Tiga di antaranya merupakan penanganan sepanjang tahun 2026, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai. Melalui edukasi yang masif lewat media, LPS berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan simpanan maupun polis asuransi guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Rekomendasi