Limapuluh Kota – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mulai menginvestigasi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa investigasi dilakukan untuk mendalami potensi keterlibatan pengelola maupun operator SPBU dalam praktik ilegal tersebut.
“Pertamina Patra Niaga senantiasa bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Fahrougi dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Fahrougi menegaskan, perusahaan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak mana pun yang melanggar aturan distribusi energi bersubsidi. Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi berat jika dalam pemeriksaan terbukti terdapat keterlibatan lembaga penyalur resmi.
“Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terbukti ada keterlibatan SPBU atau operator, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan perjanjian kerja sama yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan investigasi internal, Pertamina berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan di lapangan. Upaya ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, Pertamina juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Limapuluh Kota yang telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik serupa di masa depan.







