Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh personel Polres Pasaman Barat.

Pasaman Barat – Aksi bejat seorang pria berinisial IS (32) terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah rumah kontrakan, Kabupaten Pasaman Barat, berakhir di balik jeruji besi. Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah warga dan keluarga korban memergoki perbuatannya pada Minggu (1/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Baca Juga

“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Agung, Selasa (3/11/2026).

Peristiwa pilu ini bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena orang tua korban mengenal istri IS. Saat istri dan anak-anak pelaku tertidur, IS diduga melancarkan aksi pelecehan terhadap korban yang sedang berada di ruang tamu.

Sadar akan tindakan pelaku, korban yang ketakutan langsung menangis dan berteriak. Istri pelaku yang terbangun segera mengantar korban pulang. Begitu sampai di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban bersama warga mendatangi kediaman pelaku. Di hadapan warga, IS akhirnya mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

Kini, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan serangkaian penyidikan. Polisi telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan visum et repertum.

Pihak kepolisian juga memastikan pendampingan intensif bagi korban. “Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak,” tegas Iptu Agung.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Rekomendasi