Manajemen SPBU Bungus Bantah Tuduhan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Suasana area pengisian BBM di SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung, Padang.

Padang – Manajemen SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung menepis keras tudingan adanya praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi usahanya. Pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh operasional pengisian BBM telah mengikuti prosedur ketat dan terintegrasi dengan sistem digital Pertamina.

Manajer SPBU 14.252.516, Amri Rajanista, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi operator yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia memastikan, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kepada karyawan yang terbukti melayani transaksi di luar ketentuan.

Baca Juga

“Jika ada operator SPBU yang melanggar SOP pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen akan melakukan PHK sesuai kontrak kerja karyawan,” tegas Amri, Selasa (3/11/2026).

Terkait sorotan mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken, Amri menjelaskan bahwa transaksi tersebut hanya dilayani bagi konsumen nelayan maupun pelaku UMKM yang memiliki dokumen rekomendasi resmi dari dinas terkait. Ia juga menambahkan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan barcode yang terhubung dengan sistem digitalisasi Pertamina dan BPH Migas.

“Seluruh dispenser pompa SPBU sudah terintegrasi langsung dengan Pertamina dan BPH Migas. Sistem tidak akan bisa beroperasi jika tidak sesuai barcode. CCTV di seluruh area SPBU juga sudah terkoneksi langsung dengan Pertamina di pusat,” jelasnya.

Mengenai kehadiran personel kepolisian dan Polairud di area SPBU, Amri memberikan klarifikasi bahwa manajemen secara resmi telah meminta bantuan pengamanan ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Permintaan tersebut dilakukan untuk menertibkan antrean dan mencegah adanya pihak-pihak yang memaksa operator mengisi BBM tanpa barcode.

Sementara untuk personel Polairud yang sempat disorot, Amri menjelaskan bahwa mereka berada di lokasi murni sebagai konsumen yang sedang melakukan pembelian BBM.

“Anggota Polairud itu adalah konsumen yang sedang melakukan pembelian BBM dan sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan manajemen atas narasi yang sempat berkembang, yang dinilai tendensius dan membangun persepsi negatif terhadap prosedur operasional di SPBU tersebut.

Rekomendasi