Jakarta – Pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, resmi menjadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal permohonan, serta dianggap tidak jelas, kabur, atau obscur.
Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, serta pihak terkait, yakni Eka Putra dan Ahmad Fadly, dinilai beralasan menurut hukum.
Pertimbangan MahkamahSuhartoyo menjelaskan bahwa perkara ini diajukan oleh pemohon Richi Aprian-Donny Karsont melalui kuasa hukumnya, Okto Cornelis Kaligis dan tim.
Adapun termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Datar, dengan pihak terkait pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly serta Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. “Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscur,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat bahwa karena permohonan dinyatakan kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan Final Mahkamah KonstitusiDalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eksepsi berkenaan dengan pokok permohonan kabur dikabulkan.
Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Dengan putusan ini, kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar 2024 menjadi sah dan final. KPU Kabupaten Tanah Datar diharapkan segera menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang sesuai peraturan yang berlaku.







