Gugatan Pilkada Lima Puluh Kota Ditolak, MK Nyatakan KPU Tak Bersalah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.

Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sesi III pada Rabu (4/2/2025) menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 10 Januari 2025, pemohon mempertanyakan keabsahan ijazah Safni, yang diduga bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menjalankan proses klarifikasi sesuai regulasi yang berlaku dengan mengonfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil verifikasi, ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah. Nomor ijazah yang bersangkutan telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” kata Mahkamah dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan.

MK juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas administratifnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.

“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam sidang pleno MK yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.20 WIB di ruang sidang utama gedung MK.

Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa calon kepala daerah harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.

Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang diajukan oleh Safni harus dinilai secara normatif berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 dalam peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa ijazah yang dilampirkan harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang. Dengan demikian, keberatan pemohon mengenai keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah kewenangan KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan.

Senada dengan itu, Fauzan Azim, kuasa hukum termohon lainnya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami menghormati putusan Mahkamah dan berterima kasih atas keputusannya. Hal ini semakin menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan KPU telah sesuai regulasi dan tidak terdapat unsur pelanggaran,” katanya.

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah atas pertimbangan yang diberikan terhadap laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Verifikasi dokumen ijazah Paket C atas nama Safni yang dilakukan oleh KPU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak menunjukkan bahwa ijazah tersebut telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan asli.

Dengan demikian, tuduhan bahwa KPU bertindak tidak profesional serta kurang teliti dalam melakukan verifikasi ijazah dianggap tidak berdasar. Dugaan adanya pelanggaran serius oleh KPU hanya bersifat opini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pos terkait