Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Empat Penimbun BBM Subsidi

polsek-lubuk-kilangan-ciduk-sindikat-penimbun-bbm-subsidi-di-bandar-buat,-empat-terduga-pelaku-berhasil-diamankan
Polsek Lubuk Kilangan Ciduk Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Bandar Buat, Empat Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Padang – Empat pria dewasa diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Bandar Buat, Kota Padang, Senin dini hari, 1 Juni 2026. Dari lokasi, petugas juga menyita sekitar 10 ton BBM subsidi serta sejumlah barang bukti lain.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang curiga ada aktivitas pemindahan BBM di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Lubuk Kilangan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Setiba di tempat kejadian, polisi mendapati sejumlah orang sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil boks ke kendaraan tangki. Melihat dugaan tindak pidana itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M, 67 tahun, warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji; A, 53 tahun, warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP, 40 tahun, warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; dan F, 36 tahun, juga warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis biosolar.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang diduga dipakai dalam aktivitas tersebut. Polisi juga menemukan tiga tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.

“Jadi, dari sekian barang bukti yang diamankan dari mobil tangki dan tedmon ada sekitar kurang lebih 10 ton BBM subsidi jenis solar,” ujar Ipda Wadhi.

Ia menambahkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut PT Pertamina menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait