Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak pedagang yang memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo, Selasa (26/5/2026). Langkah itu diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukan.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak hanya membongkar lapak, tetapi juga membantu pedagang memindahkan barang-barang mereka ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan. Proses di lapangan berlangsung dengan pendekatan humanis dan persuasif bersama pihak kecamatan serta kelurahan.
Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan. Ia menegaskan, fasilitas umum harus kembali dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah berharap kesadaran warga dalam menjaga ketertiban terus meningkat. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah.
Selain itu, warga diingatkan agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi berjualan. Praktik tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.







