Pemda Tanah Datar Gempur Hewan Pembawa Rabies untuk Cegah Wabah

antisipasi-rabies,-tanah-datar-giat-musnahkan-hewan-pembawa-virus-mematikan
Antisipasi Rabies, Tanah Datar Giat Musnahkan Hewan Pembawa Virus Mematikan

Batusangkar – Untuk melindungi warga dari ancaman rabies, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar operasi pengendalian dan pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR) pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan itu menargetkan hewan liar yang berkeliaran di permukiman dan fasilitas publik guna menekan risiko penularan penyakit zoonosis yang dapat berakibat fatal.

Dinas Pertanian memimpin operasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Sasaran operasi meliputi anjing, kucing, monyet, dan hewan sejenis yang ditemukan di sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen.

Bacaan Lainnya

Lonjakan populasi HPR memicu kekhawatiran masyarakat sehingga pemerintah menilai tindakan cepat diperlukan. “Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi dan meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan,” kata Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan tim lapangan menerapkan kombinasi metode penanganan, yaitu peracunan dan penembakan menggunakan senjata tulup, lalu dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. “Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan kementrian pertanian nomor 32 tahun 2025,” ujarnya.

Selain menertibkan populasi HPR, pemerintah daerah mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan mengikat atau mengamankan hewan mereka dan tidak melepasliarkannya. Masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap keberadaan HPR liar di lingkungan untuk meminimalisir risiko penularan rabies.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tanah Datar secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun dan akan memperbarui serta menyebarkan edaran tersebut pada 2026. Pemerintah berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.

Pos terkait