Pemko Bukittinggi Revisi Perda Aset Daerah, Genjot Efisiensi dan Akuntabilitas

pemko-bukittinggi-revisi-perda-pengelolaan-aset-daerah,-pastikan-tata-kelola-lebih-efisien-dan-akuntabel
Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menghadapi tantangan fiskal serius setelah mengajukan rancangan APBD 2026 yang diperkirakan defisit hingga Rp175,6 miliar. Penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat menjadi penyebab utama defisit anggaran tersebut.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengungkapkan bahwa RAPBD 2026 yang diajukan memiliki proyeksi pendapatan sebesar Rp558,4 miliar, sementara belanja mencapai Rp734 miliar. “Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah,” kata Ramlan.

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi defisit tersebut, Pemko Bukittinggi berencana mengambil sejumlah langkah strategis. Efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran menjadi fokus utama.

Selain RAPBD 2026, Pemko Bukittinggi juga mengajukan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Melalui penyempurnaan regulasi ini, diharapkan tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien, akuntabel, dan bernilai tambah bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ramlan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menekankan pentingnya pengelolaan APBD dan aset daerah yang transparan dan akuntabel. “Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” tegas Beny.

Pemko Bukittinggi berharap pembahasan RAPBD 2026 dan rancangan perubahan Perda bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi terbaik untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait