Padang – Pemerintah Kota Padang mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026), dengan proyeksi kenaikan pendapatan dan belanja daerah yang cukup signifikan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Wali Kota Padang, Fadly Amran, hadir langsung untuk menjelaskan dasar perubahan anggaran tersebut.
Fadly mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD 2026 mengacu pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2026. Menurut dia, perubahan perlu dilakukan karena sejumlah faktor strategis.
Faktor tersebut meliputi penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realokasi anggaran perangkat daerah, pemanfaatan kembali sisa SiLPA 2025 hasil audit BPK, pendanaan pemulihan pascabencana 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Dalam nota keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Padang diproyeksikan naik 19,74 persen, dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Kenaikan itu ditopang PAD yang ditargetkan mencapai Rp1,04 triliun, atau naik 1,54 persen setara Rp15,73 miliar.
Pendapatan transfer juga disesuaikan naik dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun. Pos ini meningkat 31,92 persen atau bertambah Rp488,81 miliar.
Di sisi belanja, total anggaran naik 18,87 persen dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun. Belanja operasi meningkat menjadi Rp2,66 triliun, atau bertambah 8,06 persen dari sebelumnya Rp2,46 triliun.
Belanja modal mencatat kenaikan paling tinggi, yakni 139,62 persen menjadi Rp529,42 miliar dari pagu awal Rp220,93 miliar. Sementara itu, belanja tidak terduga turun 39,73 persen dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar. Belanja transfer juga masuk dalam anggaran sebesar Rp5 miliar dari sebelumnya nol rupiah pada APBD induk.
Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp157,48 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Pengeluaran pembiayaan sendiri dianggarkan Rp10,77 miliar.
“Dari rencana pendapatan dan belanja yang disampaikan, terdapat defisit belanja sebesar Rp146,71 miliar. Namun, defisit ini akan ditutupi seluruhnya oleh surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yaitu Rp146,71 miliar, sehingga Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini tetap menganut prinsip anggaran berimbang,” kata Fadly Amran.
Ia menegaskan, rancangan perubahan APBD itu disusun dengan memperhatikan keselarasan program terhadap prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan erat dengan target pembangunan nasional dan provinsi yang kemudian diakomodasikan ke dalam Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” ujarnya.
Fadly juga berharap pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dan legislatif dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat. Ia menyebut, pihaknya menargetkan persetujuan bersama pada 13 Juli 2026 sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.
“Dengan demikian, pada Agustus 2026, program-program dalam perubahan APBD ini sudah bisa langsung kita laksanakan,” ucapnya.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, serta unsur forkopimda dan tamu undangan lainnya.







