Pemko Padang Pacu Trantibum: Perda Nomor 1/2025 Jadi Andalan

pemko-padang-perkuat-penegakan-trantibum-dengan-perda-nomor-1-tahun-2025
Pemko Padang Perkuat Penegakan Trantibum dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025

Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Fokus utama sosialisasi ini adalah peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung Trantibum, terutama di sektor pariwisata.

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menyatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai respons terhadap dinamika perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang pesat. “Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ujarnya saat memberikan sosialisasi di Ocean Beach Hotel, Kamis (6/11/2025).

Bacaan Lainnya

Tarmizi secara langsung mengingatkan para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku terkait izin usaha, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang baru dan kuat bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. “Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Padang berharap aturan baru ini dapat menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.

Pos terkait