Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan simbolis 165 sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, melampaui target awal 150 persil.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu (25/02/2026). Penyerahan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan pengelolaan aset daerah.
Wali Kota Zulmaeta menyambut baik pencapaian tersebut. “Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kepastian hukum penting agar seluruh aset tercatat sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi anugerah bagi kita di bulan suci Ramadan, yang patut kita syukuri.”
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan capaian sertifikasi dan kondisi aset. Menurutnya, proses sertifikasi telah mencapai 59,16 persen dari total 1.212 persil yang menjadi target penyelesaian. Hingga 2025, total tanah aset Pemko tercatat 1.323 persil, dengan 760 persil sudah bersertifikat dan 563 persil belum bersertifikat.
“Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah,” jelas Muslim.
Untuk 2026, Pemko kembali menargetkan penyelesaian 150 persil. Muslim merinci beberapa sertifikat yang telah terbit pada 2026, antara lain untuk tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat. Berkas yang sudah dalam proses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, 3 bidang di Pasar Ibuh, 1 bidang di RSUD Adnan WD, 1 bidang di Pasar Blok Timur, serta sejumlah aset strategis lain seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, GOR Nan Ompek, dan beberapa tanah sekolah dasar.
Muslim juga memperkenalkan inovasi untuk mempercepat sertifikasi melalui pengembangan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA), hasil kolaborasi lintas OPD bersama Dinas Kominfo dan BKD. Menurutnya, SIGMA mengintegrasikan pengajuan persyaratan yang sebelumnya manual menjadi satu aplikasi serta menyediakan database tanah aset yang akurat meliputi luas, koordinat, batas, status sertifikasi, dan dokumentasi. “Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Muslim.
Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, mengapresiasi sinergi dengan Pemko yang dinilai berkontribusi pada pencapaian target. “Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan,” ujarnya. Hardi juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas PUPR yang aktif memfasilitasi dan menyiapkan persyaratan administrasi dalam setiap proses sertifikasi dan menegaskan harapannya agar kerja sama berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik.







