Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kontinuitas layanan selama libur Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri, melalui Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang diteken Wali Kota Zulmaeta. Kebijakan ini memberi fleksibilitas pelaksanaan tugas dari sisi lokasi dan waktu, namun mewajibkan minimal 20 persen ASN hadir di kantor untuk memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan dibagi dalam dua periode penyesuaian tugas. “Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” ujar David di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).
David merinci periode penyesuaian, yakni pra-Nyepi pada Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, serta pasca-Idul Fitri pada Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026. “Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” tambahnya.
Setiap kepala perangkat daerah wajib menetapkan proporsi pegawai yang bekerja di kantor dan yang melaksanakan WFA dengan ketentuan minimal 20 persen ASN hadir di kantor. Kepala perangkat daerah juga harus mengajukan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM dan menembuskan dokumen itu ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dan melampirkan data dukung setiap hari. David memperingatkan bahwa sistem e-kinerja akan menolak laporan yang diinput di luar hari pelaksanaan tugas. “Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.
Kepala perangkat daerah diminta memantau pelaporan kinerja bawahan melalui aplikasi dan memastikan seluruh target kerja tercapai. Namun kebijakan fleksibilitas tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial; petugas layanan langsung wajib bekerja seperti biasa. Layanan yang dikecualikan meliputi rumah sakit umum daerah, puskesmas, petugas di Mal Pelayanan Publik, petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan pemerintah daerah terus menjaga kualitas layanan publik selama penyesuaian kerja dan meminta perangkat daerah membuka kanal pengaduan serta memberikan informasi jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan. “Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” ujarnya.
Sebagai penutup, David mengingatkan integritas ASN selama masa libur dan cuti bersama, mengutip pesan Wali Kota agar pegawai menjadi teladan dengan menolak dan tidak memberi gratifikasi yang bertentangan dengan tugas. “Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkas David.







