Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja, 8 Kg Sabu, 56 Butir Ekstasi

status-dari-kejaksaan-diperoleh,-polda-sumbar-musnahkan-ratusan-kg-ganja,-8-kg-sabu-dan-56-butir-ekstasi
Status dari Kejaksaan Diperoleh, Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kg Ganja, 8 Kg Sabu dan 56 Butir Ekstasi

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari periode Januari hingga 8 Februari 2026 di lapangan Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026) pagi. Kegiatan yang dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin itu dilakukan untuk memutus peredaran gelap narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Pemusnahan menyasar barang bukti dari 11 laporan polisi dengan 24 orang tersangka, terdiri atas ganja seberat 262,065 gram, sabu 8.015,68 gram, dan 57 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti lebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Bea Cukai Teluk Bayur menggunakan Narcotic Identification Kit (NIK).

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memperoleh ketetapan status dari beberapa kejaksaan, yaitu Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pasaman, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Kejaksaan Negeri Pariaman, sehingga proses pemusnahan dinyatakan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin mengatakan pemusnahan ini bagian dari komitmen penegakan hukum Polda Sumbar. “Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Kabid Humas Polda Sumbar, menegaskan proses penanganan perkara narkotika berjalan terbuka. “Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam pemberantasan narkoba,” katanya.

Pemusnahan mencakup barang bukti yang berasal dari penindakan sebelum maupun selama Operasi Antik Singgalang 2026. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Pos terkait